Kajian Pengamanan Penerbangan Pada Unit Aviation Security (Avsec) Di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat

Authors

  • Fharien Yulanni Natha Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Eny Sri Haryati Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i2.202

Keywords:

Aviation Security, Sistem Kerja, Pengamanan Penerbangan.

Abstract

penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Secara aturan undang-undang untuk menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, salah satu unit yang sangat berperan penting dalam hal ini adalah unit Aviation Security (Peraturan Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XXII/2010 Bab 1 butir 9). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengamanan di Bandar Udara Supadio Pontianak dapat sesuai standard operating procedure serta sistem kerja unit Aviation Security dalam melakukan pengamanan dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Supadio Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer yaitu pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dilapangan, sedangkan data sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung seperti foto-foto, dokumen SOP, benda-benda dan lain sejenisnya.

Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengamanan di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak yang dilakukan oleh unit Avsec terlaksana dengan baik sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan prosedur kerja yang telah ditetapkan yaitu mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan (identitas) penumpang atau bukan penumpang pada Security Check Point 1, kemudian screening bagasi pada Security Check Point 2 menggunakan X-Ray untuk mendeteksi terangkutnya barang berbahaya pada pesawat udara, mengarahkan penumpang atau bukan penumpang untuk melewati pintu atau gawang WTMD (Walk Through Metal Detctor), kemudian melakukan pemeriksaan badan penumpang (body search) menggunakan alat detector (Hand Held Metal Detector) secara manual serta melakukan patroli rutin di wilayah bandara termasuk pagar parimeter. Sistem kerja unit Avsec menggunakan sistem shift, yaitu shift pagi dan shift malam dan dilengkapi dengan peralatan pendukung seperti mesin X-Ray, HHMD, WTMD, EDS, HT serta kendaraan patrol, kemudian unit Avsec juga membuat Standard Operational Procedure (SOP) kerja, yang mana SOP tersebut merupakan turunan dari KM 211 Tahun 2020 tentang Program Pengamanan Penerbangan Nasional dengan maksud sebagai implementasi dan acuan personel di lapangan.

References

Annex 14 Aerodrome, ICAO Document 9774, ICAO Document 9895, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Annex 17 tentang Security dan Document-8973 tentang Security Manual for Safeguarding Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference.

Abdullah, Irawan (2010). Berpihak Pada Manusia: Paradigma Nasional, Pembangunan Indonesia Baru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ca’nur, Mohamad (2021). Analisis Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Oleh Unit Aviation Security (Avsec) di Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende, NTT. Tugas Akhir. Manajemen Transportasi Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang Bandar Udara Supadio Pontianak.

Dwi, Joko Santoso (2014). Lebih Memahami SOP (Standar Opersional Prosedur). Surabaya : Kata Pena

Ekotama, Suryono (2013). Cara Mudah Menyusun SOP. Yogyakarta : Media Pressindo.

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 54 Tahun 2004 tentang Tindakan Melawan Hukum.

Purnamasari. 2015. Panduan Menyusun SOP (Standard Operating Procedure). Jakarta: Kobis (Komunitas Bisnis).

Peraturan Menteri Perhubungan (KM No. 8 Tahun 2010) tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang diangkut Dengan Pesawat Udara Dan orang Perseorangan.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XXI/2010 Bab 1 butir 9 tentang Aviation Security.

Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan Penerbangan dan Keselamatan Penerbangan.

Sugiyono, (2011:9). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:PT Alfabet.

Yuliana, Dina (2012). Evaluasi Pengamanan Penerbangan Di Bandara Ahmad Yani Semarang. Media.neliti.com. Available at: (https://media.neliti.com/media/publications/234143-evaluasi-pengamanan-penerbangan-di-banda-00515e7a.pdf), online (diakses: 21 Agustus 2022). Jurnal Penelitian Perhubungan Udara Vol. 37 No. 2, Juni 2012.

Downloads

Published

2023-04-01

How to Cite

Fharien Yulanni Natha, & Eny Sri Haryati. (2023). Kajian Pengamanan Penerbangan Pada Unit Aviation Security (Avsec) Di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(2), 97–111. https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i2.202