PENGARUH PENGGUNAAN E-MONEY SEBAGAI MODEL PEMBAYARAN DALAM PELAYANAN JUAL BELI TIKET KAPAL DI ASDP KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.317Keywords:
: Perlindungan, Konsumen, E-monayAbstract
Perkembangan teknologi dan perdagangan yang telah membawa suatu perubahan, adalah kebutuhan masyarakat atas suatu alat pembayaran yang dapat memenuhi kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam setiap transaksi elektronik. Untuk menyesuaikan perkembangan transaksi dengan kebutuhan masyarakat terhadapnya, maka akhir-akhir ini sistem pembayaran cashless atau e-money semakin digalakan di berbagai daerah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah yuridis-empiris. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (d) menjelaskan bahwa, “hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.” Pada kenyataannya keluhan, pendapat, dan saran para konsumen dalam hal ini para calon penumpang tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak ASDP. Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (g), menjelaskan bahwa “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.” Sebelum diterapkannya metode E-Money pada sistem jual beli tiket kapal pada ASDP Kupang, masalah seperti penumpukan antrian, penumpang gelap, penumpang prioritas dan pungutan liar (pungli) memang sudah menjadi masalah lumrah, sehingga cobalah metode E-Money ini diterapkan. Penerapan prosedur pelayanan yang baik dimana para calon penumpang diharuskan membeli e-tiket sebagai syarat untuk dapat menggunakan jasa penyeberangan oleh jasa ASDP, hal ini penting untuk memudahkan proses administrasi terkait keselamatan penumpang itu sendiri, memudahkan proses pencarian data penumpang dan untuk keperluan lainnya. Waktu yang diperlukan untuk melakukan penyeberangan sudah cukup maksimal, kecuali jika faktor alam seperti musim penghujan, atau angin kencang maka PT ASDP tidak dapat berbuat banyak dalam menanggulangi permasalahan cuaca yang buruk. Harga tiket yang dikeluarkan oleh PT ASDP juga sudah sangat relevan, oleh karena itu wajib bagi PT ASDP menjaga kualitas pelayanan yang diberikan salah satunya ialah dengan mengadakan perawatan rutin yang sudah dilakukan sejak dulu.
References
Hendarsyah, Decky. 2016. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai Di Indonesia.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5(1):1–15. doi: 10.46367/iqtishaduna.v5i1.74.
KUSUMA, RISNA. 2018. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PENERAPAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY).” Jurnal Ilmiah 6(1):1–8.
Putri, Santasari Ndiwa. n.d. “Efektifitas Pelayanan Pelabuhan Oleh PT.ASDP (Persero) Merak Propinsi Banten.”
RI, BAPPENAS. 2020. “Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia.” Demographic Research 4–7.
Stefanus Don Rade, Ernesta Uba Wohon. 2022. “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN KOMPOSISI PRODUK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnnal Ilmiah 7(3):1–11.