Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.348Keywords:
Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Implikasi Hukum, Konflik SosialAbstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses yang signifikan dan sering menimbulkan konflik hukum dan sosial di Indonesia. Penelitian ini melakukan tinjauan normatif terhadap tahapan proses pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Dengan menganalisis literatur yang relevan dan sumber hukum terkait, penelitian ini berusaha untuk memahami dan menjelaskan tahapan proses pengadaan tanah, serta bagaimana tahapan-tahapan tersebut diimplementasikan dalam praktik. Selain itu, penelitian ini juga mengulas implikasi hukum dan sosial dari proses pengadaan tanah terhadap warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski Undang-Undang tersebut memiliki beberapa aspek positif dalam memberikan kompensasi yang layak dan perlindungan hukum kepada warga, masih ada tantangan dan isu kontroversial yang muncul dalam implementasinya. Temuan ini menunjukkan pentingnya peninjauan lebih lanjut dan reformasi hukum untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
References
Ahmar, A. S., & Suryadi, K. (2021). Teori Hukum Pertanahan di Indonesia. Pustaka Setia.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Lucas, A., & Warren, C. (2013). Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ziaulhaq, W. (2023). MODEL SOSIALISASI BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL II MEDAN DALAM MELAKUKAN NEGOSIASI PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN UNDERPASS. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 24-29.
Darmawan, A. (2020). Arena Sosial, Petani, dan Perluasan Konflik Pertanahan di Sumatera Utara. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(2), 245-255.
MUNA, I. A. (2023). Perlindungan Hukum Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pengungsi Akibat Perubahan Iklim: Mekanisme Berdasarkan Piagam.
Arisaputra, M. I., & SH, M. K. (2021). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Parmawati, R. (2019). Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam & Lingkungan Menuju Ekonomi Hijau. Universitas Brawijaya Press.
Sardi, M., Sulaiman, K. F., & Gunawan, Y. (2020). Advokasi Hukum Penyelesaian Konflik Tanah Di Desa Palihan Akibat Pembangunan Bandara. In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat.
Nindita, R. D. (2021). Analisis Dampak Reklamasi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Nelayan Pesisir di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Hadjon, P. M., Martosoewignjo, S. S., & Basah, S. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia.
Soerjono, S. (1986). Pengantar penelitian hukum.
Irawan, P., & Patunru, A. (2015). Survey of recent developments: Infrastructure. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51(1), 9-32.
Sulistyowati, E. (2015). Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan hak atas tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 193-209.
Nurmandi, A., & Almarez, D. (2014). Is Indonesia's land acquisition law pro people? Asian Social Science, 10(2), 76.
Budiantoro, S. (2014). Evaluasi implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Law Reform, 10(1), 57-70.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.