PENERAPAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA PADA PERUSAHAAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.365Keywords:
Hubungan Industrial Pancasila, Perusahaan, PerekonomianAbstract
Hubungan industrial Pancasila merupakan hubungan kerja yang dilandasi dengan nilai-nilai pancasila yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial Pancasila memiliki tujuan yang sama yaitu bertujuan untuk mendorong kemajuan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja atau buruh. Dalam hal ini, pekerja/buruh dan pengusaha berperan untuk saling mengisi dan melengkapi. Dengan adanya penerapan hubungan industrial Pancasila dalam sebuah perusahaan, diharapkan dapat mengatasi segala tantangan yang akan mendahulukan penyelesaian melalui diskusi bersama untuk mencapai tujuan bersama, yakni kemajuan perusahaan dan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Penelitian ini bertujuan agar sebuah perusahaan dalam melakukan penyelesaiaan masalah berdasarakan dengan nilai-nilai dari Pancasila yang berhubungan dengan hubungan industrial kerja agar lebih dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang lebih sejahtera
References
Agusta, I. (2003). Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27, 02(1), 59.
Kususiyanah, A. (2021). Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Invest Journal of Sharia & Economic Law 1 (2), 42-59.
Rumimpunu, F. (2014). Sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia dengan tenaga kerja, perusahaan dilihat dari aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat 2 (2), 117-126.
Zulkarnaen, A. H. (2019).Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Res Nullius Law Journal 1 (1), 1-16.
Iskandar, D., dkk. (2021). Analisis Hubungan Industrial Pancasila dan Produktivitas Sumberdaya Manusia Dalam Hubungan Industri Pancasila di Indonesia. JURNAL EMAS: Ekonomi Manajemen Akuntansi Kewirausahaan 1 (1), 283-292.