Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Rantepao

Authors

  • Atmisridita Bumbungan Universitas Kristen Indinesia Toraja
  • Rati Pundissing Universitas Kristen Indinesia Toraja
  • Mince Batara Universitas Kristen Indinesia Toraja

DOI:

https://doi.org/10.54066/jrime-itb.v2i1.1119

Keywords:

Compliance, Land and Building Tax, taxpayers

Abstract

This research aims to determine the factors that influence taxpayer compliance in paying land and building taxes in Rantepao sub-district. To achieve this goal, qualitative descriptive research methods were used. The analysis techniques used are data reduction, data presentation, conclusions and verification. Based on the results of data analysis, a discussion of the factors that influence taxpayer compliance in paying land and building taxes in Rantepao sub-district has been carried out using five predetermined indicators, namely the condition of the tax administration system, service to taxpayers, tax law enforcement, tax rates, knowledge. taxation. The results of the research findings show that the condition of the tax system being implemented is running well and effectively, services to taxpayers have been carried out well, law enforcement has been carried out, tax rates are appropriate, knowledge is still very low.

References

Clodia, W., & Arbeni, W. (2023, April). FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DAERAH KABUPATEN LANGKAT (STUDI KASUS PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT). In INTERNATIONAL SEMINAR ON ISLAMIC STUDIES (Vol. 1, No. 1, pp. 346-360).

Fitriyani. (2014). Peraturan Perpajakan memiliki Pengaruh Signifikan Terhadap Kepatuhan Pajak.

Liyani, A., Masitoh, E., & Samrotun, Y. C. (2017). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gebangharjo, Pracimantoro, Wonogiri.

Lokaginting, A. V., Janto, H., Jono, S., & Pantoh, W. (2017). Peran Motifasi dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empirisi pada WPOP Kecamatan Malang Kota Manado).

Mardianso. (2016). Perpajakan Edisi Revisi . Yogyakarta: Andi.

Meleong.(2021: 123) Pengertian Informan

Mukhtar. (2013 : 10). Metode Deskriptif Kualitatif.

Ningrum, S., Askandar, S., Sudaryanti , D .(2021). P engaruh Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. EJRA. Vol 10. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Islam Malang

Ningsih, O. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan: Studi pada Desa Jeriji Kecamatan Toboali (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik).

Oktovianus, R. W., Sunarto, & Lita, N. (2017). Pemahaman Internet Penerapan Sistem E. Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Pangestika, A. W., & Darmawan, J. (2018, August). Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)(Studi pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Panjang). In Prosiding Seminar Nasional Darmajaya (Vol. 1, No. 1, pp. 51-58).

Palimbong M. Stefani, Oliv D.Y.P. & Widia.(2022) Pengaruh Penerapan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-spt) Masa Pajak Pertambahan Nilai (ppn) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Keuangan.

Putri, R. L. (2016). Pengaruh Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, Dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 6(1).

Salmah, S. (2018). Pengaruh pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Inventory: Jurnal Akuntansi, 2(1), 151-187.

Seomitro (2014:1) pengertian pajak

Setiawati, I. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Cikalong Wetan.

Sugiyono. (2017). Pengertian Dokumentasi. 124.

Sugiyono. (2017). Pengertian Wawancara.

Surweni, V. W. (2018). Pengertian Sumber Data.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 ayat 2 Tentang Ketentuan-ketentuan Perpajakan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Utomo, S. T., & Nurhiati. (2022). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Desa : Studi Empiris pada Wilayah KPP Pratama Klaten.

Waluyo 2013:17, Pengertian Tarif Pajak.

Waluyo,& Reami (2011, 2013). fungsi pajak

Yusnidar, J., & Sunarti, A. P. (2015). Pengaruh Faktor-Faktor Yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (studi pada wajib pajak pbb-p2 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 4(1).

Downloads

Published

2023-11-10

How to Cite

Atmisridita Bumbungan, Rati Pundissing, & Mince Batara. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Rantepao. JURNAL RISET MANAJEMEN DAN EKONOMI (JRIME), 2(1), 132–146. https://doi.org/10.54066/jrime-itb.v2i1.1119