Analisis Pendistribusian Zakat Fitrah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin Di Desa Pakuan Sakti, Way Kanan
DOI:
https://doi.org/10.54066/jrime-itb.v1i2.216Abstract
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus dikeluarkan pada bulan ramadhan atau sebelum sholat idhul fitri. Zakat fitrah didistribusikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada desa Pakuan Sakti zakat fitrah bulan rahamdhan 2022 dilakukan tanggal 1 Mei 2022 atau hari ke-29 ramadhan. Kemudian penelitian ini akan melihat urgensi zakat fitrah terhadap peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di Desa Pakuan Sakti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendistribusian zakat fitrah di desa Pakuan Sakti terhadap teori yang ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan jenis data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara, kemudian sumber data sekunder berupa dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menunjukan bahwa pendistribusian zakat fitrah di Desa Pakuan Sakti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan miskin. Hal tersebut, menjelaskan bahwsanya teori yang ada sesuai dengan keadaan masyarakat miskin di Desa Pakuan Sakti.
References
Andriawati, R. (2018). Penyaluran Zakat Fitrah Menurut Posisi Fiqh di Desa Simpang Babeko Kabupaten Bungo. Uinjambi.
Basri, R. (2013). Distribusi Zakat Fitrah Di Kelurahan Benteng Kec . Baranti Kabupaten Sidrap ( Tinjauan Hukum Islam ). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 11.
Baznas. (2022). No Title.
Bps.go.id. (n.d.). Badan Pusat Statistik.
Khairuddin, K. (2020). Implementasi Pendistribusian Zakat Fitrah Di Desa Kuta Tinggi Aceh. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(2). https://doi.org/10.31958/juris.v19i2.2230
Khaliluddin, S. (2021). Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Berbasis Kultural Dalam Masyarakat Samalanga. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah Mekanisme, 8(1).
Khoiriyah, S. (2016). Tradisi Pendistribusian Zakat Fitrah Kepada Ustadz Di Desa Batonaong. Maliyah: : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(2).
Masruha, M., Barakah, A., & Najihah, U. (2021). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Fitrah Perspektif Hukum Islam Di Masjid Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Bawean Gresik. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(1). https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.107
Muhamad SR, C., Irham Gufroni, A., Nur Shofa, R., & Nur Rachman, A. (2023). Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Data Zakat Fitrah Berbasis Web Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Journal of Approriate Technology for Community Services, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.20885/jattec.vol4.iss1.art1
Muiz, A., & Hidarya, I. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Penentuan Zakat Fitrah. Sharia: Jurnal Kajian Islam, 1(1).
Okezone. (n.d.). No Title.
Rizal, S. (2022). Potensi dan efektivitas pengelolaan zakat fitrah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(1).
Sahri, T. M., & Paramita, M. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf (Ziswaf) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.30997/qh.v6i2.2016
Waihama, A. D. (2021). Pengelolaan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Di Mesjid Annur Desa Waihama. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 07(2).