Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Yang Dilakukan Notaris Pengganti Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris

Authors

  • Efendi Saputra Universitas Narotama Surabaya
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1657

Keywords:

Authentic Deed, Notary, Notary in Lieu, Responsibility, Legal Protection

Abstract

The notary’s authority to perform a deed of authentification is directly proportional to its responsibilities, because the responsibility remains with the notary even though the notary has entered retirement age. However, it still happens sometimes that notaries still mislead and make mistakes when performing authentic deeds, whether intentionally or not. On October 5, 2020, the Hous of Representatives passed the Omnibus Law on the Job Creation Bill into Law No. 11 of 2020 related to Job Creation (Job Creation Law) in a plenary meeting, which significantly changes the law on setting up a Limited Limited Liability Companies in Indonesia, particularly those regulated in the Limited Liability Company Law. In their respective positions as Notaries and Substitute Notaries if any errors or omissions occur, what is the legal protection for the Substitute Notary and to what extent is the limitation of the liability of the Notary and Substitute Notary? This research uses the Juridical Empirical method. This study result is that if a Notary or Substitute Notary makes a mistake in making an authentic deed that causes harm to other people, as long as the aggrieved party can prove that the mistake was due to the Notary's negligence or intentionality, then the Notary can be held accountable from a civil, criminal or administrative perspective. Similarly, the legal protection received by substitute Notaries receives legal protection that is parallel to the original notary in accordance with their roles and responsibilities in carrying out notary duties.

References

Adami Chazawi. (2014). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, h. 98

Agnes M. Toar. (1987). Kursus Hukum Perikatan: Perbuatan Melawan Hukum. Semarang: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata,

Habib Adji. (2008). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama,

Habib Adjie (2), Sekilas Dunia Notaris Dan PPAT Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Habib Adjie. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung. Refika Aditama

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung. Refika Aditama. Hal 45

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, I Wayan Parsa, I Gusti Ketut Ariawan, Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam membuat Akta Autentik, Jurnal Acta Comitas(2018)1:59-74.ISSN 2502-8960 I e-ISSN:2502-7573.Hlm 59-76

Iin Purwaningsih. “Pemalsuan Akta Autentik yang Melibatkan Notaris”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019):1-13.

Kitab Undang-Undah Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kunni Afifah. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”. Jurnal Lex Renaissance Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, 2, no. 1 (2017):147-161

Maimunah Nurlete. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid.B/PN.Tjk)”. Jurnal Indonesian Notary Universitas Indonesia 2, no. 3 (2020):378-401.

Maria Theresia Geme dalam Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, (2014), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 262

Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Cetakan keenam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.650

Peraturan Pelaksana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Philipus M. Hadjon,(1998),Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya

Putu Adi Purnomo Djingga Wijaya. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya”. Jurnal Perspektif 23, no. 2 (2018):112-120.

R. Subekti. (2005). Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta,

R. Wirjono Prodjodikoro. (1983). Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan Kesembilan. Bandung: Sumur,

Raharjo, H. (2009). Hukum Perusahaan. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 335-337.

Sidharta, B.A. (2000). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie,(2011),Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, hlm. 121.

Soekanto, S & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sudarsono. (2012). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta,

Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty,

Tan Thong Kie. (2000). Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve,

Tengku Erwinsyahbana Melinda, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir, Vol. 5, No. 2, Juli 2018, hlm. 308.

Tobing, G. H. S. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Wibby Yuda Prakoso. (2017). Tanggung Jawab dan Akibat Hukum dari Akta Notariil yang Dibuat oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta.

Widyatmoko, “Analisis Kritis Membedah Ketentuan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN)”, Makalah Dalam Seminar Nasional, diselenggarakan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 16 Januari 2014

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Efendi Saputra, & Moh Saleh. (2024). Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Yang Dilakukan Notaris Pengganti Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris. JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL (JUPENDIS), 2(2), 283–295. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1657