Kedudukan Notaris sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kenotariatan
DOI:
https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1659Keywords:
Notary, Mediator, Dispute ResolutionAbstract
The position of a notary has experienced development and evolution along with changes in society, technology and the legal system. Notaries have taken a more significant role in digital transactions and documents. Notaries can play a role in dispute resolution as mediators or intermediaries in several situations. This is possible in situations where the parties involved in the dispute agree to find a solution together under the guidance of a notary. Notaries can act as mediators in the mediation process. Mediation is a process that involves the disputing parties meeting with a neutral notary, who helps them communicate, negotiate, and find a solution together. The aim of this research is to explain the position of notaries as mediators in resolving notarial disputes. The approach used in this research is a juridical-empirical approach. The results of this research are the position of the notary as a mediator in resolving notarial disputes where the role of the mediator acts as a neutral facilitator in resolving disputes between the parties involved in notarial matters. The notary who acts as a mediator must remain neutral and not take sides with either party in the dispute. They should have no personal or professional interest in the outcome of the dispute. The notary as a mediator will adopt a mediation approach which usually involves a communicative and collaborative approach. They will strive to create an environment that allows parties to talk, listen, and reach mutual agreements.
References
Cindarputera, R., & Putra, M. F. M. (2022). Kewenangan Notaris Dalam Persoalanpenyuluhan Hukum Dan Mediasi. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Hutasoit, B., Adnyani, N. K. S., & Dantes, K. F. (2021). Eksistensi Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kantor Notaris Di Kota Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 405-415.
Iskandar, B. N. (2021). Kedudukan Akta Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Penghapusan Merek Di Luar Pengadilan. Notary Journal, 1(1), 49-68.
Mahzar, M. (2022). Analisis Terhadap Perbandingan Akta Perdamaian yang dibuat di Hadapan Notaris dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Mediator di Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa. Journal Law of Deli Sumatera, 1(2).
Mayendra, E. (2021). Kewenangan Notaris Sebagai Dewan Sengketa Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang).
Murniati, R. (2015). Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Ningsih, A., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 201-228.
Panjaitan, W. N. (2022). Akta Perdamaian Oleh Notaris Sebagai Mediator Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. PATTIMURA Legal Journal, 1(3), 222-230.
Pirnanda, H. (2022). Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Melakukan Penyelesaian Sengketa Para Pihak Terhadap Akta Yang Di Buatnya.
Ramadhan, M. T. Y. (2018). Tinjauan Yuridis Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata. Fakultas Hukum, Universitas Mataram.
Rasyad, M. (2019). Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris Dikabupaten Agam. Soumatera Law Review, 2(1), 135-149.
Sari, E. P. (2022). Penyelesaian Sengketa Kenotariatan Melalui Upaya Mediasi oleh Notaris. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 944-952.
Sembiring, Y. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Bersertifikat di Dalam dan di Luar Pengadilan (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Tersiana, A. (2018). Metode penelitian. Anak Hebat Indonesia.
Wicaksono, S. (2016). Reformulasi Pengaturan Penilaian Ahli Oleh Notaris Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mimbar Keadilan Volume 14 Nomor 1 Februari 2021, 1, 117.