SURAT BERHARGA CEK
DOI:
https://doi.org/10.54066/jupendis-itb.v1i3.240Keywords:
Definisi cek, Persyaratan, Dasar HukumAbstract
Perkembangan dunia bisnis yang sangat cepat membuat para pebisnis memelukan alat pembayaran yang cepat, sederhana dan aman. Di dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Penggunaan surat berharga dalam lalu lintas pembayaran mempertimbangkan aspek praktis, keamanan , prestise (kebanggan), dan investasi. Praktis dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi, melainkan cukup dengan membawa atau mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang apalagi dalam jumlah besar banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, kebakaran atau perampokan, dan lain-lain. Penggunaan surat berharga menjadi pilihan bagi para pebisnis dalam duania perdagangan untuk mempercepat, mempermudah lalu lintas pembayaran dengan aman.
References
Law UII pengertian dan persyaratan surat cek PDF No XVI
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1993), hlm. 174.
Bung Hatta,Artikel syarat ciri dan karakteristik surat berharga
Dr. Paramita Prananingtyas , S.H.,LL.M Fakultas Hukum Universitas diponegoro HUKUM SURAT BERHARGA
E-BOOK JENIS-JENIS SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD