Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah Studi Kasus Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.54066/jupendis-itb.v1i1.73Keywords:
Hak milik, kepastian hukum,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perolehan kepastian hukum hak milik atas tanah di kota Makassar,dan mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam perolehan kepastian hukum hak milik atas tanah di kota Makassar.Teknik pengumpulan data adalah Interview, yakni teknik wawancara langsung yang dilakukan untuk memperoleh informasi dan responden guna melengkapi data.Wawancara juga merupakan suatu bentuk tanya jawab secara langsung antara peneliti dengan subjek/responden yang diteliti sehingga dan suatu proses Tanya jawab tersebut didapat suatu informasi yang lengkap dan benar sehingga berguna dan menunjang penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perolehan kepastian hukum hak milik atas tanah di kota Makassar ditentukan oleh penerbitan sertifikat hak milik sebagai tanda bukti kepemilikan haruslah didasarkan atas aturan-aturan hukum yang berlaku yaitu khususnya PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepastian akan objek tanah,status tanah serta kepastian akan subjek hukum hak atas tanah,Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum terkait sengketa hak milik atas tanah tersebut. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi proses perwujudan kepastian hukum hak milik atas tanah adalah Aparatur pemerintah dalam hal ini pegawai kantor Badan Pertanahan yang memiliki kemampuan itu berupa tingkat penguasaan perundang-undangan dan kemampuan kerja dalam melaksanakan tugas dibidang teknis-yuridis dan proses administrasi pertanahan, masyarakat yang bertindak sebagai pemohon hak dimana dalam memberikan keterangan-keterangan menyangkut kelengkapan berkas pendaftaran tanah haruslah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.