Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan

Authors

  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Abdul Kholid Azhari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Ibnu Habib Wahyudi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Muhammad Tareq Aziz Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Arsiah Dwi Cintana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Khairunisah Khairunisah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mulia Syahfitri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Putri Adila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54066/jura-itb.v1i3.397

Keywords:

Perusahaan, Dokumen, Bentuk – Bentuk Perusahaan, Hukum Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Pekerja, Ketenagakerjaan

Abstract

Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai kekuatan hukum.Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah atau gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, dan aspek ekonomi.Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang perekonomian(keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).Hukum positif di Indonesia pada pokoknya mengenal bentuk bentuk perusahaan seperti Firma (Fa), Commanditair Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi. Akan tetapi dari bentuk-bentuk yang ada itu, selain koperasi yang memang didorong perkembangannya, maka yang banyak didirikan adalah PT.Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum atau usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Dalam Hubungannya dengan dunia kerja, merupakan hubungan yang mengatur atau memuat hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Masing-masing pihak yaitu : pekerja dan pengusaha memiliki hak dan kewajiban masing – masing.

References

Dr. Ida Hanifah, S. M. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Medan: CV. Pustaka Prima (Anggota IKAPI).

Dr. Muhammad Sadi Is, S. M. (2022). Hukum Perusahaan Di Indonesia. Jakarta 13220: KENCANA.

Dr. Niru Anita Sinaga, S. M. (2018). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7 (2),, h.41-42.

Edu, H. (2023, March 29). Pemberian Kuasa Sebagai Perjanjian.

Iqipedia, A. (2022, August 10). Bentuk - Bentuk Perusahaan dan Jenis- Jenisnya. hal. h.1-3.

Kurniawan, A. (2023, Mei 4). Pengertian Perusahaan - Jenis, Bentuk, Unsur, Badan Hukum , Para Ahli.

Prawiro, M. (2020, September 1). Pengertian Perusahaan : Unsur- Unsur, Jenis, dan Contoh Perusahaan.

rosita. (2010, July). Defenisi Dan Ruang Lingkup Hukum Perusahaan.

SH Abdulkadir Mummad, S. (2021). Hukum Perusahaan Indonesia. PT CITRA ADITYA BAKTI.

Zulfikar Putra, F. W. (2022). Problematika Hukum Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Pekerja. Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, h.407-408.

Downloads

Published

2023-06-21

How to Cite

Nikmah Dalimunthe, Abdul Kholid Azhari, Ibnu Habib Wahyudi, Muhammad Tareq Aziz, Arsiah Dwi Cintana, Khairunisah Khairunisah, Mulia Syahfitri, & Putri Adila. (2023). Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Akuntansi, 1(3), 83–106. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v1i3.397