SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT PUBABU-ESIPAE DENGAN PEMERINTAH PROVINSI NTT

Authors

  • Meryana Susi Paula Bere Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang
  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang

DOI:

https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.298

Keywords:

Sengketa tanah, penyelesaian sengketa tanah, Masyarakat dan Pemerintah

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, hubungan antara manusia dengan bumi tidak hanya kehidupan saja, melainkan bumi juga dapat menyediakan kelangsungan hidup bagi manusia. Peranan tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting, karena setiap orang dalam hidupnya membutuhkan tanah sampai mati dan mengingat susunan kehidupan dan struktur ekonominya yang sebagian besarnya masih bersifat agraris. Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh hampir seluruh lapisan masyarakat yang ada. Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan, perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antara masyarakat Pubabu-Besipae dengan pemerintah provinsi NTT dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Pubabu-Besipae dengan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode empiris dan normatif karena yang menjadi objek penelitian adalah menggunakan metode penelitian hukum gbungan normatif dan empiris dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) berupa dokumen, jurnal, buku hukum. Sedangkan dari sisi empiris, berupa wawncara dan observasi. Penyebab terjadinya sengketa tanah Pubabu-Besipae di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sengketa berawal dari penolakan warga untuk penggunaan hutan adat pubabu, dan penyelesaian Penyelesaian terkait sengketa tanah masyarakat Pubabu-Besipae adalah melalui penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) dan penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi).

References

JURNAL:

Hayati,N.(2021). “Penyelesaian Sengketa Lahan antara pemilik tanah dengan PT. ITDC (Indonesia Tourism Devolopment Corporation) Untuk Pembangunan Serkuit Motor GP. Dikek Mandalika (Kawasan Ekonomi Khusus )”

Wibowo, R.A.(2010) “ Penyelesaian Sengketa Tanah di Kecamatan Karangnyar Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar”

Undang-undang:

UUD Tahun 1945

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004

PERMA No. 1/2016

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999

WEBSITE:

https://www.voaindonesia.com/a/aliansi-masyarakat-adat-nusantara-kecam-tindakan-represif-terhadap-masyarakat-adat-besipae/5551290.html

https://www.solidariasperempuan.org/sub/wp-content/uploads/2020/05/kronologi-konflik-

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrse-Dan-Alternatif-

http://repository.unissula.ac.id/15667/6/Bab%20l.pdf

Downloads

Published

2023-06-13

How to Cite

Meryana Susi Paula Bere, & Benediktus Peter Lay. (2023). SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT PUBABU-ESIPAE DENGAN PEMERINTAH PROVINSI NTT. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 36–53. https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.298

Most read articles by the same author(s)