Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana

Authors

  • Hermanus Marang Temaluru Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang
  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.353

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Tanah, Hukum Kepemilikan, Penguasaan Hak Atas Tanah, Desa Boneana.

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepemilikan dan penguasaan tanah berperan penting dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana. Hukum kepemilikan menjadi dasar legalitas dan menentukan hak-hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah mempengaruhi pihak yang berwenang dalam pencabutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tantangan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana antara lain konflik kepentingan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah. Disarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Perbaikan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa juga diperlukan untuk memastikan keadilan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana dapat dilakukan secara efektif dan adil sesuai dengan prinsip hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah

References

Fakultas, Dosen, Hukum Universitas, and Kompas Gramedia. “Kata Kunci : Kepemilikan, Hak, Tanah.” 1 (2008): 63–77.

Hastuti, Surya Dini. “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha.” Jurist-Diction 3, no. 3 (2020).

Hickey, Gordon M. “PP No 39 Tahun 1973” (2016): 1–23.

Indonesia, Pemerintah Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Pokok Agraria (Hukum Pokok Agraria),” no. 5 (1960): 1–34.

Kawasan, D I, Perkotaan Bagi, and Masyarakat Menengah. “Sjdi Hukum Pusat Hukum Dan Humas” (2007): 1–4.

Peter, Benediktus, and S H Mhum. “Hukum Kepemilikan Dan Penguasaan Hak Atas Tanah” (n.d.): 1–76.

Purwaningsih, Endang, and Derta Rahmanto. “Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (Ppjt) Trans Sumatera.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019).

Ridlwan, Z. “Konstitusionalitas Pencabutan Hak Milik Warga Negara” 1 (2013): 349–366. http://repository.lppm.unila.ac.id/13931/.

Santoso, Urip. “Hukum Agraria Kajian Komperhensif” (2017): 35.

Wolfman, L. Sachs B. A. “UU No 2 Tahun 2012.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 2.

Downloads

Published

2023-06-16

How to Cite

Hermanus Marang Temaluru, & Benediktus Peter Lay. (2023). Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana . Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 292–307. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.353

Most read articles by the same author(s)