PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Angelia Rosmaniar UNIVERSITAS WIDYA MANDIRIA KUPANG
  • Agustina klista Mimin Universitas Katolik Widya Mandira
  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.364

Keywords:

Pembtalan sertifakat hak milik, Tanah, Pengadilan

Abstract

Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya masih banyak sertifikat tanah di Kabupaten Kupang yang masih berkutat sengketa tanah dengan pihak lain, adanya cacat administrasi yang ditimbulkan dari kelalaian ataupun human error merupakan salah satu bentuk nyata tidak terpenuhinya asas pendaftaran tanah yang ada. Tanah merupakan kekayaan bangsa yang menentukan kesejahteraan, keadilan, kelestarian, dan keharmonisan bagi bangsa dan negara Indonesia. Tanah memiliki sifat multidimensi seperti sifat fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan magis-religius dan masing-masing memiliki potensi untuk kesejahteraan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Data diolah dengan editing data, klasifikasi, dan sistematisasi dengan analisis yurisdiksi kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti menyarankan agar BPN lebih terdorong dan segera menanggapi proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

References

Badan, F., Desa, P., & Pembentukan, D. (2022). Journal of Lex Generalis ( JLS ). Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3), 404–417.

Harsono, B. (1997). Hukum agraria Indonesia : sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. https://ci.nii.ac.jp/ncid/BB15848904

Mathematics, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1–23.

Permata, S. C., Safa’at, R., & Rahmat Safi’i, R. I. (2018). IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Malang). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 468. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.573

Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Keadilan, D., Ketuhanan, B., Maha, Y., Salean, J., & Si, M. (2019). hk am ep u am ah k ep gu ng m ka ah ep ub lik h ik In d es In do ne si ub lik In do ne si ng hk am ep u ep ah k am ng m ka ah ep ub lik gu h ik In d es In do ub lik In do.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 55

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (1)

Downloads

Published

2023-06-17

How to Cite

Angelia Rosmaniar, Agustina klista Mimin, & Benediktus Peter Lay. (2023). PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 340–354. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.364

Most read articles by the same author(s)