PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SENGKETA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.364Keywords:
Pembtalan sertifakat hak milik, Tanah, PengadilanAbstract
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ialah hal penting dalam sistematika pendaftaran tanah agar memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat, dilihat dari prakteknya masih banyak sertifikat tanah di Kabupaten Kupang yang masih berkutat sengketa tanah dengan pihak lain, adanya cacat administrasi yang ditimbulkan dari kelalaian ataupun human error merupakan salah satu bentuk nyata tidak terpenuhinya asas pendaftaran tanah yang ada. Tanah merupakan kekayaan bangsa yang menentukan kesejahteraan, keadilan, kelestarian, dan keharmonisan bagi bangsa dan negara Indonesia. Tanah memiliki sifat multidimensi seperti sifat fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan magis-religius dan masing-masing memiliki potensi untuk kesejahteraan manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Data diolah dengan editing data, klasifikasi, dan sistematisasi dengan analisis yurisdiksi kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa pelaksanaan pencabutan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di bidang Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti menyarankan agar BPN lebih terdorong dan segera menanggapi proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
References
Badan, F., Desa, P., & Pembentukan, D. (2022). Journal of Lex Generalis ( JLS ). Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3), 404–417.
Harsono, B. (1997). Hukum agraria Indonesia : sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. https://ci.nii.ac.jp/ncid/BB15848904
Mathematics, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1–23.
Permata, S. C., Safa’at, R., & Rahmat Safi’i, R. I. (2018). IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Malang). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 468. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.573
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Keadilan, D., Ketuhanan, B., Maha, Y., Salean, J., & Si, M. (2019). hk am ep u am ah k ep gu ng m ka ah ep ub lik h ik In d es In do ne si ub lik In do ne si ng hk am ep u ep ah k am ng m ka ah ep ub lik gu h ik In d es In do ub lik In do.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 55
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (1)