PERSOALAN SERTIFIKASI LAHAN BAGI WARGA EKSODUS TIMOR TIMUR

Authors

  • Paula Nirwana Nojo Yohannes Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang
  • Maria Martha Yasri Purek Universitas Katolik Widya Mandira
  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang

DOI:

https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.352

Keywords:

Warga Eksodus, Sertifikasi Lahan, Timor Timur, Ombudsman

Abstract

Tanah diberikan kepada dan dimiliki oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), yang digunakan ataupun untuk dimanfaatkan. Meskipun tanah merupakan unsur alam yang sangat urgen dalam kehidupan suatu masyarakat, tetapi pada kenyataannya ada persoalan yang berkaitan dengan tanah yang mengganggu kehidupan bernegara dan bermasyarakat.  Menurut PP No. 10 Tahun 1960 sertifikat adalah salinan dari buku tanah dan surat ukur yang akan dijahit menjadi satu kumpulan bersama dengan kertas sampul yang bentuknya ditentukan Menteri Agama. Terdapat beberapa persoalan yang sering muncul terkait dengan sertifikat tanah salah  satunya sertifikasi lahan yang dialami warga eksodus Timor Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.   Beragam upaya dilakukan oleh warga eksodus Timor Timur  agar  aspirasi mereka didengarkan oleh PemProv NTT serta pemerintahan yang berwenang dalam urusan pertanahan. Melalui laporan yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT terdapat rangkaian proses sertifikat tanah secara sah menurut hukum.  Setelah mempunyai sertifikat tanah yang sah menurut hukum tersebut, sudah jelas telah memperoleh hak atas tanah.

 

References

Djanggih, Hardianto, and Salle Salle. 2017. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Pandecta Research Law Journal 12(2):165–72.

Fachrudin, Irfan. 2022. “Pemenuhan Hak Warga Negara Eks Timor Timur Untuk Mendapatkan Kehidupan Yang Layak.” Jurnal HAM 13(3):401. doi: 10.30641/ham.2022.13.401-412.

Pania Putri, Conie. 2020. “Peranan Dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Efektivitas Penegakan Hukum.” Sol Justicia 3(2):142–53.

Ramadhani, Rahmat. 2021. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2(1):31–40.

Sirait, San Yuan, Muhammad Nazer, and Busyra Azheri. 2020. “Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi Dan Manfaatnya.” Jurnal Bhumi 6(2):236–48. doi: 10.31292/bhumi.v6i2.414.

Syahri, RYAN ALFI. 2014. “Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Ilmu Hukum Legal Opinion 2(5):3–10.

Downloads

Published

2023-06-16

How to Cite

Paula Nirwana Nojo Yohannes, Maria Martha Yasri Purek, & Benediktus Peter Lay. (2023). PERSOALAN SERTIFIKASI LAHAN BAGI WARGA EKSODUS TIMOR TIMUR . Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 278–291. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.352

Most read articles by the same author(s)